Perempuan Protes Peraturan KPU

Uncategorized1181 Dilihat

SwaraLatimojong.- Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan protes ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama Pasal 8 ayat 2 yang mengatur tentang teknis perhitungan 30% keterwakilan perempuan.

Salah seorang anggota Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, Siti Angraini, yang ikut serta melakukan protes ke Bawaslu Senin (8/5) lalu, bahwa teknis perhitungan yang digunakan KPU dalam penentuan jumlah keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Angraini, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa, Partai Politik dalam mengajukan calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan, wajib untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%.

Sementara di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 ayat 2 yang mengatur tentang teknis perhitungan minimal keterwakilan perempuan 30% itu, bahwa bila hasil perhitungannya memperoleh angka dua desimal di belakang koma kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Dan bila mendapatkan angka 50 atau lebih dibulatkan ke atas.

Teknis perhitungan seperti ini lah yang menurut Angraini bertentangan dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Angraini lantas memberikan contoh pada suatu daerah pemilihan yang jumlah calon anggota legislatifnya 4 orang. Maka sesuai teknis perhitungan yang diatur di Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, akan mendapatkan perolehan angka 1,20 keterwakilan perempuan. Artinya, menurut Peraturan KPU maka keterwakilan perempuan cukup 1 orang saja di Dapil tersebut.

Satu (1) caleg perempuan di dapil yang mempunyai jumlah caleg 4 orang, menurut Angraini tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 1 caleg perempuan dari 4 jumlah caleg itu, artinya hanya mendapatkan angka 25%. Sementara undang-undang menggariskan syarat minimal keterwakilan perempuan adalah 30%. Hal yang sama terjadi untuk daerah pemilihan yang mempunyai jumlah caleg; 7, 8, dan 11.

Pihak Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan akan mendesak Bawaslu untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap bunyi pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ini, agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.(@)